Berikut beirita terbaru tentang Lesti Kejora. Kepolisian Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan Lesti Kejora atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada Kamis, 29 September 2022.
Diketaui, Lesti Kejora mengaku mendapat perlakuan kasar dari Rizky Billar saat suaminya itu disebut ketahuan selingkuh.
Saat itu, Lesti Kejora minta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya di Cianjur. Namun bukannya diantarkan, Rizky Billar malah membanting Lesti ke kasur. Bukan hanya itu saja, Lesti mengaku dirinya juga dicekik oleh Rizky Billar.
https://www.brandonfoundation.org
Atas perlakuan kasar suaminya itu, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi juga harus kita periksa,” kata Nurma Dewi dilansir dari PMJNews, Kamis.
Kendati demikian, Nurma belum merinci agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-aksi yang diajukan pelapor.
Nurma mengatakan, jika terbukti melakukan KDRT, maka Rizky Billar bisa dijerat UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Pasal tinggi ancaman hukumannya 15 jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tandas Nurma.***